Tuesday, March 22, 2011

KY Sarankan Sengketa Pemilu Kada tetap di MK

20110321 114506 Imam KY Sarankan Sengketa Pemilu Kada tetap di MK

Foto : Imam Anshori Saleh—MI/Usman Iskandar/pj

JAKARTA: Komisi Yudisial menilai kewenangan penanganan sengketa pemilu kada sebaiknya tidak dialihkan ke Pengadilan Tinggi. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan, Kementerian Dalam Negeri sebaiknya tidak linglung untuk mengalihkan sengketa pemilu kada tanpa alasan yang jelas.

“Saya kira penyelesaian sengketa pemilu kada di Mahkamah Konstitusi lebih tepat karena MK lebih sulit diintervensi ketimbang PT. Bukannya tidak percaya kepada hakim-hakim PT, tetapi selama ini penyelesaian di MK kan sudah relatif baik, mengapa harus dipindah?” kata Imam, Senin (21/3).

Lagi pula, ujarnya, banyak PT di luar Pulau Jawa yang masih kekurangan tenaga hakim. Imam khawatir, penyelesaian kasus Pilkada di Pengadilan Tinggi malah akan berlarut-larut. “Padahal, penyelesaian kasus sengketa pemilu kada perlu waktu cepat,” tambahnya.

Imam pun meminta Kemendagri agar tidak terkesan bingung dengan mengubah aturan kewenangan sistem peradilan. Padahal, menurutnya, tak ada alasan yang kuat untuk mengalihkan kewenangan tersebut. “Dulu dari PT dialihkan ke MK, sekarang ingin dikembalikan lagi tanpa alasan yang jelas. Kesannya, ya ingin coba-coba terus,” tandasnya. (NA/OL-11)