Sunday, March 13, 2011

Bahaya dalam Kaleng Susu


–Lelaki itu tersentak saat mendengar hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) tentang susu formula. Itu terjadi dua tahun silam, pada 2008, saat sejumlah sampel susu olahan bagi bayi itu dilaporkan mengandung bakteri berbahaya, Enterobacter sakazakii.

Tak ada informasi lebih jauh dari lembaga akademik itu. Misalnya soal merek susu apa saja yang tercemar bakteri.

Lelaki itu David Tobing, seorang pengacara. Dia beranak dua, balita yang sedang bertumbuh, dan rajin minum susu formula. Penelitian itu jelas memberi tahu bahwa ada bahaya dalam kaleng susu formula. Merasa ada informasi yang ditutupi, dia pun melayangkan gugatan.

David lalu menggugat Menteri Kesehatan ke pengadilan. Selain menteri, dia turut menggugat sejumlah pihak lain. Berurutan yang menjadi tergugat adalah IPB, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Semua pihak itu diminta membuka susu formula mengandung bakteri.

Alasan gugatan David sederhana. Sebagai orang tua yang punya anak minum susu formula, dia berhak tahu produk susu mana yang aman dikonsumsi. Apalagi, IPB telah memuat di laman website mereka pada 17 Februari 2008 tentang adanya susu yang tercemar bakteri itu.

Penelitian IPB itu diketuai oleh Dr. Sri Estuningsih. Kesimpulannya mengejutkan. Di Indonesia terdapat susu formula, dan makanan bayi tercemar Enterobacter Sakazakii. Ini bakteri berbahaya. Mikroba itu, kata Estu, menghasilkan enterotoksin tahan panas. Bakteri itu menyebabkan enteritis, sepsis dan meningitis pada model anak mencit neonatus (anak tikus).[Lihat infografik Dicekam Susu Berbakteri]

Permohonan David Tobing itu pun dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui putusan tertanggal 20 Agustus 2008, majelis hakim menyatakan Menteri Kesehatan, IPB, dan BPOM telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penelitian itu sebetulnya telah dilakukan Dr Sri Estuningsih sejak 2003. [Baca juga Bertemu “Si Jahat” E. Sakazakii]. Dalam penelitiannya bertajuk 'Microbiological Quality of Infant Foods in Indonesia, with special emphasis on Shigella sp., and Other Pathogenic Enterobacteriaceae' menyebutkan 12 dari 74 sampel MP-ASI (Makanan Pendamping ASI) tercemar E. sakazakii.

Tak berhenti di situ. Sri Estuningsih kembali meneliti pada 2006. Dalam risalah hasil penelitian bertajuk 'E. sakazakii and Enterobacteriaceae in Powdered Infant Formula and Follow on Formula', dia juga menemukan bakteri itu.

Bahkan, temuan penelitian 2006 itu dikuatkan oleh Dr. Heinz Baker, dari Laboratory Food Microbiology, Maxmillan University Munich, Jerman, dan Dr. Steven J. Forsythe, Lab. Microbiology and Food Technology Nottingham Trent University. Mereka sepakat semua isolat dalam penelitian Dr Sri Estuningsih terbukti E. Sakazakii.

***

David Tobing menang. Meski sebagian, permohonannya itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dua tahun silam. Melalui putusan pada 20 Agustus 2008, majelis hakim menyatakan Menteri Kesehatan, IPB, dan BPOM telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hukuman bagi para tergugat, kata putusan itu, adalah secara bersama mengumumkan hasil penelitian itu. Nama dan jenis susu formula yang tercemar Enterobacter Sakazakii, harus dibuka di media massa, baik cetak maupun elektronik. Pengadilan juga menghukum para tergugat biaya perkara sebesar Rp414.000.

Para tergugat lalu banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tapi, lagi David menang. Vonis dari pengadilan Jakarta Pusat justru dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, pada 06 April 2009.

Tak puas atas putusan itu, Menteri Kesehatan lalu mengajukan kasasi. Namun, upaya mereka kembali gagal. Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan IPB, BPOM, dan Menteri Kesehatan. Para tergugat malah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

Yang menarik adalah pertimbangan hakim Mahkamah Agung. Masyarakat, kata majelis kasasi itu, bisa resah dengan tidak diumumkannya penelitian itu. Konsumen susu formula bisa rugi. Penelitian menyangkut kepentingan publik harus dibuka, agar masyarakat waspada. Tak membuka hasil penelitian jenis itu, kata Mahkamah, adalah tindakan tak hati-hati dalam melayani publik.

Meski sudah diputus sejak April 2010 lalu, putusan itu baru diketahui David Tobing pada awal 2011. David pun meminta Menteri Kesehatan, IPB, dan BPOM segera mengumumkan susu formula yang mengandung bakteri.

Tapi, cerita tak berhenti di situ.

***

Meski sudah mengantongi keputusan pengadilan, permintaan David ditolak Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih. Menteri Kesehatan mengaku tak tahu hasil penelitian tim IPB pada 2008 itu. Demikian Endang menyatakan kepada wartawan pada 10 Februari 2011.

Alasan menteri, IPB sebagai universitas independen tak wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada Kementerian Kesehatan. Sementara, IPB juga menolak mengumumkan, dengan alasan belum resmi menerima surat keputusan Mahkamah Agung.

Menteri Endang menambahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah meneliti secara berkala, dan menjamin produk susu formula di pasaran bebas bakteri itu. Artinya, susu formula di pasar aman dikonsumsi.

'Yang penting sekarang kalau bayi usia 0-6 bulan dikasih ASI. Kalau nggak bisa memberi ASI, pakai susu formula tak masalah. Asalkan airnya direbus matang,” ujar Menteri Kesehatan, pada satu kesempatan, Ahad 13 Februari 2011.

Persoalan pun bergulir ke Senayan. Keengganan Endang lalu jadi sorotan anggota parlemen di sana. Komisi Kesehatan DPR RI lalu memanggil Menteri Kesehatan, agar hadir pada rapat dengar pendapat dengan anggota Dewan, Kamis 17 Februari 2011.

Dalam rapat muncullah pengakuan dari IPB. Dekan Fakultas Kedokteran Hewan IPB, I Wayan Teguh Wibawan, menyatakan apa yang dilakukan peneliti saat itu ialah, peneliti menyampaikan temuan itu pada produsen. '(Mereka) berkomunikasi,' ujarnya.

Menurutnya, pada 2007, peneliti sudah diminta presentasi di perusahaan itu. Peneliti secara kooperatif juga bertukar info dengan BPOM. 'Kami senang BPOM merespon. Pada tahun 2008, saat BPOM mengambil sampel, IPB pun kembali melakukannya pada tahun 2009.”

Wibawan melanjutkan, bahwa penelitian itu adalah untuk mengisolasi. “Bukan untuk mensurvei (susu formula),' ujarnya. Hasil penelitian menemukan, 5 dari 22 sampel susu formula positif bakteri E. sakazakii, dan 7 dari 15 sampel makanan bayi positif E. sakazakii.

Kasus itu, kata Wibawan, menarik perhatian publik karena peneliti IPB wajib mempresentasikan hasil penelitian mereka. Itu sebabnya, oleh lembaga penelitian, abstraknya dimuat di website IPB. “Itulah yang bisa diakses oleh publik, dan kemudian mendapat perhatian,' ujarnya.

Penelitian itu rupanya berlanjut. Yang menarik, penelitian pada 2009 menelisik kembali susu formula yang dulu positif tercemar E. sakazakii. Ternyata susu yang tadinya tercemar, menurut hasil penelitian, sudah bebas dari bakteri itu.

Sebagai catatan, seperti dikatakan BPOM dalam dengar pendapat itu, sampai Juni 2008, belum ada keharusan bagi susu formula untuk bebas E. sakazakii.

Kepala BPOM, Kustantinah, sudah mengambil langkah antisipasi atas penelitian IPB itu. Pada Maret 2008, badan itu menguji sampel 96 jenis susu formula terdaftar. Hasilnya, tak satu pun mengandung E. sakazakii.

'Maret 2008 belum ada persyaratan yang berlaku secara nasional atau internasional, bahwa susu formula bayi tak boleh ada E.sakazakii,” ujar Kustantinah. Codec sebagai standar internasional pangan, baru menetapkan larangan E. sakazakii pada Juli 2008.

Baru pada 2009, Indonesia mengeluarkan aturan susu bayi tak boleh mengandung E. sakazakii dan zero cemaran mikroba. Sebelum peraturan baru ini, di Indonesia batas maksimal cemaran hanya 4 mikroba.

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Herry Suhardiyanto, membela pernyataan Wibawan. Menurutnya, penelitian itu dalam rangka pengawasan keamanan pangan. “Untuk mengungkap merek susu formula yang aman atau tidak, bukanlah kewenangan IPB. Itu kewenangan BPOM,” ujar Herry kepada VIVAnews.com.

Herry juga menghargai aksi antisipasi BPOM, yang segera melakukan pengawasan setelah hasil penelitian IPB dipublikasikan. Dia juga mengajak masyarakat percaya pada hasil penelitian Badan Pengawas itu. Bahwa, sejak 2008, tak ditemukan lagi susu tercemar E. Sakazakii.

Lalu mengapa IPB menolak membuka merek susu formula itu kepada publik?

Sang peneliti, Dr Sri Estuningsih mengatakan, penelitiannya bukan ditujukan menguji merek susu formula, dan makanan bayi yang mana saja tercemar. Melainkan, memperbaiki standar mutu pangan, dan cara praktis pencegahan bakteri itu.

Dengan kata lain, penelitian Sri, bukanlah penelitian pengawasan sebagaimana kewenangan BPOM. Tapi melainkan penelitian isolasi yang bertujuan mempelajari virulensi, dan risiko yang ditimbulkan dari E. Sakazakii.

Dalam soal menghadapi gugatan hukum itu, IPB tampaknya masuk dalam dilema etika akademik. 'Di satu sisi, kami harus menjunjung tinggi etika akademik. Di sisi lain, harus patuh hukum,” ujar Rektor IPB Herry Suhardiyanto.

***

Ketegangan dilematis itu tampaknya belum berakhir. Satu lembaga masyarakat, Sahabat Muslim, melaporkan Menteri Kesehatan, IPB dan BPOM ke Mabes Polri. Masih di poros soal yang sama, ketiga lembaga publik itu digugat karena enggan membuka merek susu yang tercemar bakteri.

LSM yang berkantor di Jakarta Timur itu, menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik, menekan ketiga lembaga publik itu segera membuka produsen merek susu yang tercemar. Di kantornya yang sederhana, LSM ini bahkan membuka posko pengaduan korban susu formula berbakteri Enterobacter sakazakii.

Seperti diungkap Ketua Sahabat Muslim, Muhammad HS, mereka bergerak karena kesal pejabat publik berkeras tak mau terbuka. “Alasannya klasik, yaitu belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung. Padahal putusan itu sudah setahun lalu,' ujarnya.

***

Kini, bola kembali ke kaki David Tobing.

Salinan putusan Mahkamah Agung itu telah ada di Pengadilan Jakarta Pusat. Menurut juru bicara pengadilan itu, Suwidya, salinan putusan sudah mereka terima pada Jumat 18 Februari 2011. 'Kami akan meminta kepada pihak terkait untuk mengambil salinan putusan,' jelasnya.

Soal eksekusi keputusan itu, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, semuanya tergantung David Tobing, selaku penggugat pertama. 'Kalau dia tidak mengajukan permohonan eksekusi, ya tidak ada eksekusi,' kata Nurhadi.

Lalu, apa kata David? Dia meminta Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengumumkan secara terbuka merek susu formula berbakteri. Rencananya Senin pekan depan, Menteri Kesehatan dan Rektor IPB akan kembali dipanggil DPR.

Artinya, jika Menteri Endang mengumumkannya, maka tak perlu ada eksekusi paksa. 'Kalau mereka tidak mau mengumumkan, saya akan ambil langkah hukum,” ujarnya. (Laporan Ayatullah Humaini, Bogor|np)