Monday, March 14, 2011

Tambang Galian C Ilegal Akhirnya Disegel

 Tambang Galian C Ilegal Akhirnya Disegel
k7-11
Petugas Satpol PP menghentikan kegiatan penambangan galian C di Bukit Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/3/2011)

SEMARANG, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya menyegel lokasi penambangan galian C illegal di bukit Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/3/2011). Perintah penyegelan itu datang langsung dari Wali Kota Semarang Soemarmo setelah menerima laporan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung.

Penyegelan berlangsung lancar meski lokasi dijaga oleh beberapa orang dari pihak penambang. Petugas berjumlah 15 orang menghentikan kegiatan penambangan dan menyita kunci kontak dua unit backhoe yang digunakan untuk pengerukan.

Para sopir yang menunggu antrean truk mereka diisi material, langsung keluar dari lokasi. Petugas Satpol PP kemudian memasang garis pengaman "Satpol PP Line" sebagai tanda penyegelan.

Supaat, mewakili pemilik pertambangan menyatakan, kegiatan tetap berlangsung meski tanpa perizinan karena mendapat perintah dari Ari Yudhianto. "Kata Ari, semua sudah bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi kami lanjut," kata Supaat, Senin (14/3/2011) setelah penyegelan.

Sementara itu, Soemarmo mengakui telah memberikan perintah penertiban terhadap penambangan galian C yang tak berizin. Menurutnya, meski lingkungan sudah rusak, namun belum terlambat untuk memperbaiki.

"Mereka berkilah bukan penambangan tapi penataan lingkungan. Kalau penataan lingkungan, harusnya tanah yang digali atau material tidak boleh keluar dari lokasi. Tapi ini kan malah dijual sebagai tanah urug," kata Soemarmo.

Operator pertambangan tidak melawan dan menuruti perintah petugas, termasuk ketika diminta menyerahkan kunci backhoe. Meski demikian, backhoe tetap ditinggal di lokasi.