Tuesday, March 15, 2011

KPU Sulut: Pejabat yang APBD Disclamer bisa Ikut Pilkada

MANADO – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Jeffrey Dalarue mengatakan, bupati/wali kota atau gubernur yang kena disclamer bisa mencalonkan diri kembali ikut pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). “Boleh ikut walaupun APBD disclamer,” kata dia.


Meski begitu, Lembaga Swadaya Masyarakat anti korupsi, Sulut Corruption Watch (SCW) yang diketuai Desward Soegira mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar dugaan korupsi Rp14,2 miliar untuk 11 kasus di Pemerintah Kabupaten Sangihe. Hal itu adalah hasil temuan IHPS semester I tahun 2009.


Sementara itu, kata Bupati Winsulangi Salindeho, hal tersebut bukan korupsi. Akan tetapi kesalahan administrasi. “Sudah tidak ada masalah lagi,” tukas Calon Bupati Sangihe periode 2011-2016 utusan Golkar itu. (pcp/abm)