Tuesday, March 22, 2011

PT Pelindo III Tetap Berlakukan Surat Edaran

GM PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Didiek Harijanto. (foto : Ist)


SURABAYA (Jurnalberita.com) – Sekitar satu jam seusai melakukan pertemuan dengan perwakilan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan forum PBM Tanjung Perak, PT Pelabuhan Indonesia III (PT Pelindo III) cabang Tanjung Perak melakukan konferensi pers. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan permasalahan sebenarnya sekaligus memberikan penjelasan mengenai hasil pertemuan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Pusat PT Pelindo III.


Dalam konferensi pers, GM PT Pelindo III cabang Tanjung Perak, Didiek Harijanto didampingi Humas PT Pelindo III, Edi Prianto serta masing-masing Direktur Utama Konsorsium PBM, yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak.


Dalam kesempatan itu, Didiek Harijanto, menjelaskan bila pihaknya sudah merevisi salah satu tuntutan yang dilontarkan para pendemo, yang ditafsirkan sebagai upaya monopoli. Poin yang direvisi tersebut adalah kebijakan mengenai aktivitas kerja PBM, yang ditafsirkan hanya boleh beroperasi bila bekerjasama dengan PT Pelindo III.


“Yang jelas, perubahan atau revisi itu tidak berpengaruh signifikan. Semua PBM boleh melakukan aktivitas di seluruh Pelabuhan Tanjung Perak, asal bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan, tentunya (BUP, red) yang memiliki pelabuhan sendiri. Jadi, surat edaran itu tetap akan diberlakukan,” tegas Didiek.


Sementara, Humas PT Pelindo III, Edi Prianto membantah sekaligus mengklarifikasi bila konsorsium PBM yang ada dan beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak merupakan bentukan PT Pelindo III, “Pelindo tidak mungkin mematikan PBM. Konsorsium itu dibentuk sendiri oleh beberapa PBM yang memiliki visi sama. Jadi tidak benar kalau PBM itu dibentuk oleh PT Pelindo. Mohon hal ini dimengerti dan dipahami,” ujarnya.


Humas Forum Konsorsium PBM, Tarjono juga merasa tak mengetahui sekaligus bukan bagian dari kelompok yang mengatasnamakan forum PBM Tanjung Perak, yang sebelumnya melakukan aksi demo di depan kantor pusat PT Pelindo III. “Kami juga tidak paham dan tidak mengerti dengan tuntutan yang mereka lontarkan tadi. Meski kami juga PBM, tapi kami tidak tahu bila ada forum PBM,” ungkapnya dihadapan puluhan wartawan.


Tarjono memaparkan, dari anggota 4 konsorsium yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Perak, yang terdiri dari PT Jamrud Stevedore Konsorsium Utama (PT Jaskotama), PT Jamrud Selatan Terminal Konsorsium (PT Jastek), PT Mirah Terminal Konsorsium Utama (PT MKTU) dan PT Nilam Konsorsium Stevedore Indonesia (PT NKSI), PBM yang tergabung didalamnya mencapai 50 PBM dari 85 PBM yang benar-benar aktif.


Sebelumnya, aksi unjuk rasa dilakukan ratusan orang mengatasnamakan forum PBM di depan kantor pusat PT Pelindo III. Sembari mengusung dan membawa peralatan bongkat muat seperti truk dan forklift, mereka memprotes sikap PT Pelindo III yang dinilai monopolistis dan diskriminatif.


Penilaian itu didasarkan atas pemberlakuan Surat Edaran General Manajer PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Nomor : SE.6/Pj.04/TPR-2011 tanggal 14 Maret 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bongkar Muat oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya, bahwa PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tanjung Perak Surabaya akan melaksanakan semua pelayanan bongkar muat di Terminal Jamrud, Mirah dan Terminal Nilam dan berlaku efektif, terhitung mulai hari Senin tanggal 21 Maret 2011.


Padahal, pelaksanaan Surat Edaran tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 Tentang Kepelabuhanan, Keputusan Menteri Perhubungan No. 88 tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) Sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Surat Keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan III Tanjung Perak Nomor: HH.496/01/17/OP.SBA.2011 tanggal 14 Maret 2011, Tentang Pedoman Sistim dan Prosedur (SISPRO) Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan Tanjung Perak. (jbc2/jbc14)