Monday, March 7, 2011

Jaksa Tanggapi Eksepsi Ba’asyir

 Jaksa Tanggapi Eksepsi Baasyir KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Tersangka terorisme, Abu Bakar Baasyir, dengan kawalan ketat petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror usai mengikuti pelimpahan berkas tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010). Polisi melimpahkan tersangka ke kejaksaan bersama berkas perkara dan sejumlah barang bukti. Baasyir diduga terlibat sebagai donatur dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum siap menyampaikan tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa teroris Abu Bakar Ba’asyir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2011).

"Siap. Tanggapannya sekitar 20 halaman," kata Narendra Jatna, salah satu jaksa saat dihubungi Kompas.com. Narendra ditanya kesiapan tanggapan eksepsi.

Narendra mengatakan, pihaknya membantah eksepsi tim pengacara Ba’asyir yang menyebut dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap sehingga harus batal demi hukum. Menurutnya, dakwaan sudah sesuai dengan prosedur.

Narenda mengatakan, pihaknya tak akan menanggapi eksepsi pribadi Ba’asyir yang telah masuk subtansi perkara. "Itu tak akan kami tanggapi," katanya.

Seperti diberitakan, Ba’asyir dalam eksepsi pribadinya menyinggung beberapa kasus yang pernah dijeratkan kepadanya seperti bom Hotel JW Marriot dan bom Bali I. Menurut pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki itu, kasus-kasus yang menjeratnya adalah pesanan dari Amerika.

Selain itu, Ba’asyir menolak jika pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh, disebut sebagai kegiatan teroris. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu mengklaim, pelatihan militer oleh sekitar 50 orang itu sesuai dengan perintah Allah. "Agar umat Islam mengadakan I’dad atau mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata untuk menggentarkan musuh-musuh Islam," ujarnya.

Terkait eksepsi Ba’asyir itu, jaksa tak akan menanggapi. Namun, Narendra secara pribadi menanggapinya bahwa hal itu malah bagus. "Belum apa-apa udah ngaku (terlibat pelatihan militer). Itu akan kami tanggapi dalam replik nanti," katanya.

Ba’asyir didakwa pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati atau penjara seumur hidup. Adapun hukuman paling ringan adalah penjara selama tiga tahun. Menurut jaksa, Ba’asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.

Di samping itu, Ba’asyir didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh. Ba’asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet.