Tuesday, March 22, 2011

DPD Usulkan Capres Independen

20110322 121513 bambang DPD Usulkan Capres Independen

Foto : Bambang Suroso—MI/Agung Wibowo/pj

JAKARTA: Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam draf usulan perubahan kelima Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden bisa dari calon perorangan (calon independen). Dalam draf amandemen yang dilansir Februari 2011, dalam Pasal 6A bagian kedua disebutkan,”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berasal dari usulan partai peserta pemilihan umum atau perseorangan.

Menurut pimpinan Kelompok Kerja (Pokja) Amandemen UUD DPD, Bambang Suroso, kata perseorangan diakhir kalimat pada Pasal 6A tersebut bertujuan untuk mengakomodasi capres dan cawapres dari perseorangan. Hal itu dibuat untuk mewujudkan demokratisasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Dalam pemilu, kita selalu disodorkan capres dan cawapres dari partai politik. Saat ini ada ruang bagi calon-calon independen untuk diakomodasi menjadi capres dan cawapres, ujar Bambang kepada Media Indonesia di Gedung DPD, Jakarta, Senin (21/3).

Menurutnya, proses pengkajian amendemen UUD telah melalui verifikasi dan kajian ilmiah oleh hampir 75 perguruan tinggi besar di Indonesia. Selain itu, usul perubahan tersebut merupakan aspirasi dari hampir semua stakeholder dari daerah. Mereka menginginkan agar calon perseorangan juga menjadi bagian dari proses demokratisasi di Indonesia, uajrnya.

Menurut Suroso, dalam UU ditekankan bahwa semua partai politik yang sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berhak mencalonkan presiden dan wakil presiden. Sebagai konsekuensinya, konstitusi juga memberi hak kepada perseorangan untuk menjadi capres dan cawapres dengan syarat-syarat dan dukungan yang ada sesusi ketentyuan UU.

Calon perseorangan, lanjut Bambang, diakomodasi seiring dengan perubahan paradigma kekuasaan legislatif bahwa presiden tidak akan hanya berhubungan dengan DPR melainkan juga DPD. Kedua lembaga tersebut memeiliki kewenangan yang relatif sejajar. Misalnya, kedua lembaga berhak untuk mengusulkan pemakzulan presiden.

Selain itu, tambahnya, untuk mewujudkan cita-cita menggolkan capres/cawapres independen ini lewat amendemen, DPD mulai melakukan pembicaraan intensif dengan wakil partai politik di DPR. Karena nanti rencana amendemen akan berbenturan dengan kepentingan parpol. Untuk itu, sebelum draf diserahkan ke MPR, DPD terlebih dahulu mendekati parpol, ungkapnya. (*/OL-8)