Wednesday, April 27, 2011

Polisi Sita Aset Tersangka Pembobol Dana Elnusa

56902 hummer h3 300 225 Polisi Sita Aset Tersangka Pembobol Dana Elnusa

“Penyidik telah melakukan penyitaan dua jenis barang milik ICL,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Rabu.

Kombes Baharudin menuturkan harga ruko milik ICL senilai Rp1,4 miliar yang diduga pembeliannya berasal dari hasil pembobolan deposito PT Elnusa.

Penyidik juga mengamankan aset milik ICL berupa motor senilai Rp45 juta yang diduga dari hasil pembobolan dana PT Elnusa.

Penyidik terus berupaya melacak harta kekayaan para tersangka dari hasil pembobolan dana deposito anak perusahaan PT Pertamina tersebut.

Kesulitan

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arismunandar menyebutkan penyidik kesulitan menelusuri aset para tersangka pembobolan dana Rp111 miliar.

Guna menelusuri aset para tersangka, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, polisi telah menyita total aset milik para tersangka sekitar 20 persen dari Rp111 miliar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar yang melibatkan pejabat perusahaan itu, pejabat Bank Mega dan sindikat pelaku lainnya.

Para pelaku itu, yakni Direktur Keuangan PT Elnusa SN alias Santun Nainggolan, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Harry Basuki, Direksi PT Discovery berinisial ICL, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL dan staf PT Har berinisial TZS.

Para tersangka dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan jabatan dengan ancaman empat tahun penjara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen ancaman pidana enam tahun penjara, Pasal 49 Undang-Undang Perbankan tentang pegawai bank yang tidak menjalankan prosedur dan prinsip kehati-hatian pelayanan perbankan dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 3, serta 6 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman pidana 15 tahun penjara.

Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti senilai total Rp 11 miliar dari total kerugian PT Elnusa senilai Rp 111 miliar. Barang bukti tersebut berupa enam mobil mewah, lima sepeda kayuh, uang tunai senilai Rp 2 miliar dan 34.400 dolar AS.

Selain itu, penyidik telah memblokir dua rekening milik SN pada salah satu bank swasta nasional.