Medan, 17/4 (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membentuk tim pengendalian ulat bulu di daerah itu untuk membasmi dan menekan penyebaran ulat bulu yang sudah menyerang Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batu Bara.
“Meski serangan di tiga daerah itu belum meluas, tetapi harus ada penanganan serius untuk membasmi dan pencegahan intentif agar tidak meluas ke daerah lain, kata Kepala Dinas Pertanian Sumut, M.Roem S, di Medan, kemarin.
Serangan hama ulat bulu di tiga daera itu terdeteksi di belasan titik lokasi dengan jumlah pohon terserang mencapai ratusan, di Medan serangan mencapai 130 pohon.
Hama ulat bulu itu menyerang tanaman pelindung seperti Jintungan dan pohon buah Belimbing dan Rambutan.
Kepala Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTP-H) Sumut, Gunawan Ajas menambahkan serangan ulat bulu itu sudah dikendalikan dengan penyemprotan insektisida untuk mematikan dan mencegah mewabah ke tanaman atau daerah lain.
Hama ulat bulu di Sumut, pertama kali ditemukan di beberapa pohon lindung Kota Medan pada 8 April 2011 dan bekerja sama dengan Dinas Pertamanan Medan langsung dilakukan penyemprotan untuk mengendalikan sekaligus mencegah penyebaran hama itu.
Adapun serangan di Kabupaten Batu Bara, terjadi pada pohon Mangga yang berlokasi di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Sei Suka.
Gunawan menyebutkan ulat bulu di Kabupaten Batu Bara, berbeda dengan jenis di Medan dan Deli Serdang.
Dilihat dari bentuknya, hama ulat bulu di Batu Bara itu mirip seperti jenis yang menyerang tanaman di Probolinggo, namun kepastiannya masih akan menunggu penelitian lebih lanjut.
Menurut dia, serangan hama ulat bulu yang termasuk dalam ordo lefidoftera tersebut dikendalikan dengan insektisida berbahan aktif seperti Delta Metrin, Klopirisos, Dimeho dan Supermetrin termasuk juga dengan perangkat lampu, likat kuning dan madu racun.
Pengendalian dengan insektisida itu mencegah ulat bulu memasuki fase ngengat karena binatang tersebut akan meninggalkan telurnya di beberapa tempat sebelum induknya mati dalam lima hari kemudian.
“Dewasa ini, hama ulat bulu masih dalam fase larva dan itu yang berbahaya karena serangan akan cepat menyebar, sebab dipengaruhi iklim kering membuat siklus perkembangan ulat menjadi pendek,”katanya.
Iklim yang memasuki musim kering dengan temperatur tinggi dewasa ini, menurut Gunawan, menyebabkan siklus hidup ulat bulu itu menjadi singkat berkisar 18 hingga 28 hari dari siklus biasanya yang mencapai 32 hingga 35 hari.
“Siklus hidup yang lebih pendek itu membuat penyebaran lebih cepat,” katanya.
Anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba yang turun ke Medan untuk mempertanyakan soal kasus ulat bulu itu ke Dinas Pertanian Sumut, mengatakan DPD RI menanggapi serius kasus hama yang menyerang berbagai provinsi termasuk Sumut.
“Serangan hama ulat bulu itu sudah dibicarakan langsung dengan Menteri Pertanian dan ditanggapi positif dan menyatakan bahwa kasus hama itu sudah ditangani dan semakin diefektifkan termasuk yang melanda Sumut,” katanya.