Wednesday, April 20, 2011

LPSK: Perlindungan Terhadap Yusuf Supendi dalam Proses

LPSK Yusuf Supendi Minta Perlindungan LPSK: Perlindungan Terhadap Yusuf Supendi dalam Proses


JAKARTA: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa mantan politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusuf Supendi belum diberikan perlindungan hukum.

Hal tersebut merujuk pada diterima pesan singkat berupa ancaman pembunuhan dari Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai yang ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (20/4).

Ia menyatakan bahwa sampai saat ini, proses pemberian perlindungan hukum terhadap Yusuf Supendi sedang berjalan.

“Yusuf Supendi belum diberikan perlindungan, namun prosenya sedang berjalan,” ujar Abdul Haris Semendwawai.

Ia mengatakan bahwa Yusuf yang kerap kali melapor ke institusi yang berbeda, menjadi pertimbangan LPSK untuk mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.

“Kan beliau melapor ke KPK, Kepolisian, jadi koordinasi kami ke mana-mana, penyidik sendiri saat kami koordinasi menyatakan belum siap, belum memeriksa saksi,” kata Semendawai.

Data-data yang masih dipersiapakan oleh penyidik ini, tambahnya, menjadi kendala pihak LPSK memutuskan memberi perlindungan terhadap Yusuf. “Kami tidak bisa memutuskan sesuatu kalau datanya belum lengkap, kan kasihan pemohon,” ujar Semendawai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusuf yang diberhentikan dari keanggotaan PKS ini, pernah melaporkan Luthfi Badan Kehormatan DPR atas dugaan pelanggaran etika anggota parlemen.

Yusuf juga melaporkan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta ke KPK atas dugaan penggelapan dana kampanye Pemilu Kada Jawa Barat dari Adang Daradjatun senilai Rp10 miliar.

Sementara Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin dituding hobi memperkaya diri dengan mengumpulkan uang setoran.