JAKARTA: Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyerahkan berkas perkara kasus korupsi Cirus Sinaga ke jaksa peneliti khusus Kejaksaan Agung, Senin (25/4). Kejaksaan Agung mengatakan akan memeriksa sebelum menetapkan berkas itu lengkap atau P-21.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad mengatakan sikap itu akan ditetapkan pada sepekan mendatang. Namun, pihaknya masih harus meneliti kelengkapan petunjuk dalam berkas.
Polisi telah beberapa kali menyerahkan berkas kasus Cirus terkait dugaan penghilangan pasal korupsi dan pemalsuan petunjuk penuntutan Gayus HP Tambunan. Tapi, pihak Kejagung menyatakan berkas tak lengkap atau P-19. Sehingga, Kejagung mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Cirus dijerat Pasal 23 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap menghalangi proses penuntutan kasus penggelapan dana pajak dengan tersangka Gayus Tambunan saat Cirus masih menjabat sebagai jaksa di Kejagung.