Wednesday, April 27, 2011

Eksepsi Ditolak, Paskah Nyatakan Siap Dihukum Mati

baasyir Eksepsi Ditolak, Paskah Nyatakan Siap Dihukum Mati


JAKARTA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan anggota DPR Paskah Suzetta. Menanggapi hal ini Paskah menyatakan siap untuk dihukum mati apabila ia terbukti bersalah.

“Siap saja, dihukum mati pun siap,” kata Paskah seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (27/4).

Namun meski menyatakan siap dihukum apabila ia terbukti bersalah, politisi Partai Golkar itu meminta agar hubungan Miranda Goeltom sebagai orang yang namanya disebut ini juga dibuktikan.

“Kami tetap pendirian kami hubungan miranda goeltom harus dibuktikan,” ujar Paskah yang juga mantan Kepala Bappenas itu.

Sebelumnya majelis hakim telah menolak seluruh keberatan mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang diduga menerima suap pemilihan deputi gubernur seniro BI Miranda Goeltom pada 2004. Mulai dari dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, tidak dapat diterima. Hakim juga memerintahkan agar melanjutkan perkara ini hingga putusan akhir.

“Menolak eksepsi terdakwa 3, menyatakan sah surat dakawaan atas nama terdakwa Paskah dan kawan-kawan,” kata Ketua Majelis Hakim, Suediya.

Menanggapi penolakan ini, kuasa hukum Paskah Suzetta, Singap Panjaitan, langsung menolak dan menyatakan banding ke tingkat yang lebih tinggi. Paskah sendiri menyatakan pihaknya siap untuk dihukum kalau nantinya ia dianggap bersalah. Bahkan siap jika harus dihukum mati.

Paskah Suzetta menjalani persidangan bersama Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin. Namun hanya Paskah saja yang mengajukan eksepsi.

Paskah disebut-sebut telah menerima 12 lembar cek perjalanan senilai Rp600 juta.