Yoyok (Foto:Elang Riki Yanuar/okezone)
JAKARTA – Berkas kasus narkoba yang melibatkan Yoyok sudah lengkap atau P21. Sambil menunggu jadwal persidangan, drummer band Padi itu dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba.
“Berkasnya sudah diserahkan, sudah tahap dua. Tinggal sidang saja. Dia sudah dipindahkan ke lapas. Tapi kalau dilihat lokasinya akan dipindahkan ke Salemba,” tutur Kanit II Dir Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Siswandi, saat dihubungi via telepon, Rabu (27/4/2011).
Menurut Siswandi, mantan suami Rossa itu juga sudah tidak lagi memakai jasa pengacara lamanya, Noni T Purwaningsih.
“Itu dia, di kejaksaan dia enggak pakai pengacara. Nanti tetap ada lawyer, tapi bukan ibu Noni,” tandasnya.
Yoyok dibekuk di Apartemen Sudirman Park lantai 40, kamar 40 BA, 27 Februari 2011. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,5 gram.