JAKARTA: Ketua Umum (Ketum) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) Bernhard Limbong mengatakan bahwa FIFA harus menjelaskan alasan penolakan tiga bakal kandidat Ketum PSSI yang lama, yaitu Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal George Toisutta, penggagas Liga Primer Indonesia (LPI) Arifin Panigoro, dan eks wakil Ketum PSSI Nirwan D Bakrie. Tiga orang itu, menurut Limbong, eligible atau memenuhi syarat untuk dipilih.
Hal itu merespons surat FIFA ke Komite Normalisasi (KN) yang diterima Ketua KN Letjen Agum Gumelar pada Kamis (21/4). Salah satu kontennya adalah FIFA tetap menolak tiga orang itu selain juga menolak eks Ketum PSSI Nurdin Halid yang merupakan eks narapidana. Menurut Limbong, surat itu bukan representatif statuta FIFA.
“Itu kan surat. Lebih tinggi mana, surat atau ketentuan? Tiga orang itu not eligible (tidak memenuhi syarat untuk dipilih), kan menurut FIFA, tapi menurut pemilik suara, eligible. Itu masalah like and dislike (suka dan tidak suka),” kata Limbong di Jakarta, Senin (25/4).
Limbong menjelaskan surat itu prematur atau terlalu awal karena belum jelas tiga orang itu not eligible didasarkan pada statuta FIFA pasal berapa. Karena itu, ia meminta masyarakat juga aktif bertanya ke FIFA tentang alasan penolakan terhadap tiga orang itu.
“Harus sesuai dengan statuta FIFA. Surat itu prematur, belum jelas not eligible berdasarkan statuta FIFA pasal berapa. Surat tidak sama dengan ketentuan. Tanyalah ke FIFA kenapa menolak tiga orang itu,” sarannya.
Limbong memaparkan bahwa ia berbicara tentang hal itu bukan karena ia orang dari Angkatan Darat (AD), melainkan karena ia prihatin melihat perdebatan tentang seseorang eligible atau tidak untuk menjadi bakal kandidat.
“Pak George bukan didaftarkan karena dia Kasad. Tolong catat. Itu karena dukungan pemilik suara. Dia juga prajurit yang cemerlang dan muslim. Saya saja yang kopral dicalonkan jadi ketum, wakil ketum, dan exco (executive comittee atau komite eksekutif), apalagi beliau prajurit yang cemerlang,” papar Limbong.
Poin utamanya adalah Limbong menekankan pada hak setiap warga negara menjadi bakal kandidat, termasuk eks narapidana seperti Nurdin. Setelah itu, biarkan tim verifikasi bekerja menentukan seseorang eligible atau tidak untuk menjadi kandidat.