JAKARTA: Ditjen Bea dan Cukai akan membuat nota kesepahaman dengan 14 kementerian/lembaga (K/L) untuk menghapus pungutan liar dan praktik KKN dalam kegiatan impor dan ekspor dari dan/atau ke luar negeri.
“Sedang proses pendalaman, karena MoU itu kan kita mau melihat rinciannya apa, tapi pada prinsipnya kita ingin semua pihak, semua instansi, semua stakeholder berkomitmen untuk menghilangkan ekonomi biaya tinggi, KKN lah,” kata Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Kementerian Keuangan, Rabu (27/4).
Agung tidak ingin penyimpangan dan pungli itu menjadi sumber penghambat ekonomi nasional.
“Kalau sapunya bersih, kan otomatis lantainya akan bersih,” kata Agung menegaskan.
Selain itu, MoU dilakukan juga untuk menjalankan perintah Presiden dalam menciptakan aparat bersih dan bebas KKN.
Menurutnya, instansi yang berhak memungut iuran kepabeanan dan cukai dan menyetorkannya ke kas negara hanyalah DJBC. Selama ini tersebar kabar praktik pungutan illegal masih masih ada sehingga perlu komitmen
bersama untuk menghapuskannya.
Masih ada pungutan ilegal, masih ada pungli, itu yang harus komitmen kita hilangkan. Sendirian akan sangat sulit, maka kami minta komitmen semua teman-teman dari seluruh stakeholder untuk sama-sama,” katanya.
Menurut dia, jumlah lembaga yang terlibat dalam MoU bisa bertambah. Saat ini pihaknya sedang mengkaji sekitar ada 14 sampai 18 K/L.
“Akan tetapi ternyata ada yang satu atap, jadi mungkin nanti sekitar 14-an lah, tapi itu pun masih dalam pengkajian ya, bisa juga nanti lebih kalau memang ternyata terkait di pelabuhan,” katanya.
Ditanya mengenai konsolidasi internal, Agung Kuswandono mengatakan setiap ada pergantian posisi jabatan Dirjen Bea dan Cukai itu menjadi tindakan pertama yang biasa dilakukan. Poinnya adalah, selaku anak baru, Agung meminta masukan dari semua anak buahnya dan meminta mereka menyiapkan data terbaru terkait kepabenaan dan cukai.
“Tidak bisa saya (dalam) sehari menjadi Dirjen Bea dan Cukai yang hebat, harus team work,” ucap dia.