Seorang promotor konser berinisial SW melaporkan suami penyanyi Ruth Sahanaya, Jefry Woworuntu kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.
"Seharusnya klien kita menerima keuntungan dari acara Konser 25 Tahun Ruth Sahanaya. Namun, sama sekali tidak menerima," kata pengacara SW, Pasca Pasaribu di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (27/4)
Pasca Pasaribu mengatakan, pihak manajemen Ruth Sahanaya meminta SW menjadi promotor dengan membiayai seluruh dana acara Konser 25 Tahun Ruth Sahanaya.
Selanjutnya, manajemen Ruth Sahanaya melalui Jefry sepakat memberikan seluruh keuntungan dari acara konser itu kepada SW.
Berdasarkan kalkulasi awal, Pasca menyebutkan seharusnya SW menerima dana keuntungan konser senilai Rp1,4 miliar dari manajemen Ruth Sahanaya.
Namun manajemen Ruth Sahanaya tidak dapat memberikan keuntungan dengan alasan konsernya tidak mendapatkan keuntungan.
"SW menganggap manajemen tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan keuangan acara konser," ujar Pasca.
Pasca menyebutkan SW menduga manajemen tidak transparan melaporkan tiket konser yang terjual.
SW mendapatkan informasi dari petugas tiket, jumlah tiket konser yang terjual mencapai 4.000 lembar dengan harga Rp80.000 hingga Rp1 juta per lembar.
"Petugas tiket melaporkan ada sisa 300 lembar tiket yang belum terjual, artinya jumlah penonton cukup banyak," tutur Pasca.
Namun SW mendapatkan perbedaan informasi dari Jefry yang melaporkan jumlah tiket yang tidak terjual sebanyak 1.100 lembar.
Pihak SW menduga manajemen menggandakan tiket dengan tanda nomor tiket asli memiliki empat angka dan terdapat hologram pada tulisan "25 Tahun", sedangkan nomor seri tiket palsu terdiri atas lima angka.
Selain itu, pihak promotor juga menemukan kejanggalan pada setoran pajak konser yang dilaporkan manajemen mencapai Rp250 juta, padahal besarannya Rp100 juta berdasarkan pemeriksaan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta.
Bahkan Pasca mengungkapkan Jefry menyerahkan cek berupa bilyet giro senilai Rp500 juta, namun tidak dapat dicairkan.
SW kesulitan menghubungi Jefry usai pagelaran konser yang berlangsung di Balai Sidang Jakarta (JCC), 25 November 2010 itu.
Berdasarkan Surat Laporan Nomor : TBL/1454/IV/2011/PMJ/Ditreskrimum, SW melaporkan Jefry Woworuntu dengan dugaan melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.