Wednesday, April 27, 2011

Harga Pupuk Menindas Petani, Mafia Pupuk Di Binjai”Bebas”

Binjai (Berita) : Sesuai instruksi itu telah dikeluarkan melalui peraturan Menteri Pertanian Nomor : 06/Permentan/SR.130/2/2011 dan peraturan menteri perdagangan Nomor : 07/M-DAG/PER/2/2009. Bukan itu saja, malah melalui SK Gubernur Sumut No. 12 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Sektor Pertanian Tahun 2011. Hingga kini Pemko Binjai belum memiliki (Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi) KPPB, hal menimbulkan indikasi pemain pupuk bersubsidi bebas berkeliaran menjalankan aksinya.


Penegasan ini dinyatakan langsung oleh Kabag Perekonomian Kota Binjai Supendi S.Sos kepada Wartawan belum lama ini. “Saya belum pernah melihat SK Walikota Binjai tentang pengangkatan/pengukuhan KPPB untuk daerah ini dan kami tidak pernah dilibatkan dalam alokasi kebutuhan, HET Pupuk bersubsidi di Kota Binjai,“ ucapnya.


Selain dinilai ketidakberdayaan Kadis Pertanian Kota Binjai dengan tidak mampunya melakukan pengawasan untuk mengamankan SK Gubsu tentang HET Pupuk Bersubsidi di Kota Binjai yang telah ditetapkan untuk pupuk Urea Rp 1.600,-/Kg, SP-36 Rp 2.000,-/Kg, ZA Rp 1400,-/Kg, NPK Rp 2.300,-/Kg dan Pupuk Organik Rp 700,-/Kg.


Seperti diketahui, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi anggaran tahun 2011 untuk Kota Binjai berdasarkan keputusan peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 12 Tahun 2011 yakni Pupuk Urea 1.456 Ton, Pupuk SP-36 341 Ton, Pupuk ZA Rp 624 Ton, Pupuk NPK 2758 Ton dan Pupuk Organik 308 Ton.


Sementara itu Ketua Gapoktan Kec. Binjai Barat Sarwo Edi kepada Wartawan baru-baru ini mengatakan alokasi kebutuhan dan harga pupuk bersubsidi untuk anggaran tahun 2011 tidak pernah disosialisasikan oleh Kadis Pertanian Kota Binjai, Ir. Edi Gunawan dan Sekretarisnya Ir. Chusnul Yakin kepada Gapoktan dan Poktan Kota Binjai. Sarwo mengaku pupuk bersubsidi yang ditebus anggota kelompok taninya untuk musim tanam Maret-April 2011 kepada UD/KIOS untuk Pupuk Urea Rp 1.800/Kg.


Sementara itu di Dusun Sei Remban Kel. Payaroba Kec. Binjai Barat pupuk bersubsidi diterima anggota kelompok tani Pelita diatas harga HET. Untuk pupuk Urea Rp 1900/Kg (Rp 95.000/sak) kata salah seorang anggota kelompok Pelita Tani. Petani di dusun ini tidak bisa berbuat banyak karena alokasi kebutuhan, HET dan sistem pendistribusian pupuk bersubsidi di Kota Binjai diduga telah diatur sedemikian rupa oleh mafia pupuk. Mengharapkan Kadis Pertanian dan Kapolresta Binjai dapat mampu mengungkap aksi penipuan dan penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada musim tanam setiap tahun di Kota Binjai.


Menyikapi hal itu ketika dikonfirmasi Wartawan Selasa (26/4) kepada Kadis Pertanian Kota Binjai melalui via SMS mengatakan terimakasih atas infonya dan akan mengecek kelapangan.