Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 13 April 2011 telah memberikan izin impor ikan kepada 23 perusahaan. Diantaranya 15 perusahaan untuk keperluan impor ikan bagi industri pengolahan dan 8 perusahaan yang mengimpor untuk memenuhi pasar domestik.
Sedangkan 15 perusahaan yang berkeinginan untuk memenuhi pasar domestik lainnya ditolak, kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi KKP Yulistyo Mudho dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2011)
Ia menjelaskan sebanyak 15 perusahaan pengolahan ikan yang telah mendapat izin diyakini dapat mendorong pertumbuhan industri perikanan dalam negeri. Tujuannya agar meningkatkan devisa negara melalui peningkatan nilai tambah dan menampung tenaga kerja di dalam negeri.
Selain itu, sebanyak 8 perusahaan yang diizinkan untuk melakukan impor ikan untuk memenuhi pasar domestik terbatas pada komoditas yang tidak tersedia di Indonesia. Beberapa ikan yang diizinkan untuk diimpor adalah ikan salmon, trout, king fish, hindara, oyster, red king crab, dan salem.
Dikatakan Yulistyo KKP hingga sejauh ini tidak mengeluarkan izin impor untuk kepentingan pasar eceran domestik untuk komoditas yang tersedia didalam negeri. Selain itu, izin yang dikeluarkan KKP tidak berlaku retroactive (berlaku surut) tetapi berlaku semenjak tanggal dikeluarkan izin hingga 6 bulan ke depan.
Secara konsisten terus melakukan pengawasan secara berjenjang untuk mengamankan pelaksanaan Kepmen No.17/MEN/2010, jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten untuk menolak kehadiran impor ikan illegal ke wilayah Indonesia dan akan melakukan re-ekspor ke negara asal terhadap produk hasil perikanan tersebut. Kebijakan re-ekspor diambil KKP sebagai tindak lanjut pelaksanaan Permen No.17/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang diimpor ke Indonesia.
Setidaknya hingga 5 April 2011 KKP mencatat telah menolak sebanyak 245 kontainer dan 423 box produk perikanan masuk ke wilayah Republik Indonesia, imbuhnya.
Menurutnya Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad telah meminta Karantina, Bea Cukai untuk mencegah kasus penyelundupan ikan ilegal agar tak terulang. Ketentuan izin impor perikanan tujuannya untuk pengendalian impor ikan sesui peraturan menteri kelautan dan perikanan.
Sebab selama ini muncul indikasi banyak ikan beku yang diimpor untuk? tujuan perdagangan dan konsumsi, bukan untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan sehingga mengganggu mekanisme? pasar di dalam negeri, ujarnya.