KEDIRI, KOMPAS.com – Peredaran Narkoba di lingkungan pelajar Kediri terus terjadi. Bahkan, seorang pelajar dibekuk aparat tidak lama setelah mengikuti Ujian Nasional. BRD (19), seorang pelajar kelas 3 sebuah SMK swasta di Kota Kediri ditangkap karena menjadi pengedar narkoba jenis Ll. Ia ditangkap pada Selasa kemarin.
Penangkapannya dilakukan atas pengembangan penyelidikan dari tersangka Arip Efendi (26), warga Dusun Jegles, Blabak yang telah ditangkap sebelumnya. "TSK Arip ditangkap di depan kafe Marimar, lingkungan Ketami, Kecamatan Pesantren Senin pukul 20.00," ujar Ajun Komisaris Surono, Kepala sub bagian Humas Polres Kediri Kota, Rabu (27/4/2011) siang.
Tersangka Arif ditangkap saat hendak menggelar pesta dengan teman-temannya. Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 80 butir pil dobel L yang disimpan di saku celananya. Selain itu juga diamankan uang tunai sebesar Rp 10.000 serta sebuah telpon genggam merek Sony Ericsson.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif, pil dobel l yang dibawa tersebut ternyata didapat dari tersangka BRD. Berangkat dari situ, petugas segera melakukan penggrebegan di rumah BRD di lingkungan Betet, Pesantren. "Kita hanya dapatkan uang Rp 40.000 sebagai hasil penjualan barang bukti," imbuh Ajun Komisaris Surono.
Sementara itu, tersangka BRD mengaku baru sebulan ini menjalankan bisnis narkobanya. Ia juga mengaku tidak berniat untuk memperjualbelikan. "Untuk konsumsi sendiri," ujarnya di Mapolres.
Pengakuan tersangka BRD tersebut bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan petugas. Sebab, sebelumnya diketahui tersangka BRD memasok pil haram itu kepada tersangka Arip dengan keuntungan Rp 5000 per boks berisi 80 butir.
Sementara ketika disinggung tujuan mengkonsumsi pil haram tersebut, BRD mengaku hanya untuk menghilangkan stres. "Pengen aja, apalagi kemarin habis ujian (UN)," imbuhnya.
Sedangkan tersangka Arip mengaku hanya untuk menambah vitalitas. "Supaya kuat bekerja," ujar pria lulusan SMP yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini.
Atas perilaku itu, keduanya dijerat dengan Pasal 96 ju 98 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, pada 15 April lalu dua pelajar putri sebuah SMK di Kediri juga diamankan petugas karena menjadi pengedar narkoba. Keduanya masing-masing adalah PS serta CA, pelajar kelas 2 SMK.