JAKARTA: Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menghimbau agar mal menolak untuk memasarkan barang bajakan. Ia mengatakan, peraturan dalam revisi undang-undang berkaitan dengan Haki nantinya juga memungkinkan pemberlakuan sanksi bagi pengelola pusat perbelanjaan yang memberikan tempat bagi penjualan barang-barang palsu.
Selain akan merusak citra mal itu sendiri, apabila sewaktu-waktu ada inspeksi mendadak dan ditemukan barang bajakan, juga dengan direvisinya UU Haki, bisa diberikan sanksi bagi mal yang tetap melakukannya, ujar Patrialis seusai rapat terbatas yang membahas penghormatan terhadap Haki (hak atas kekayaan intelektual), di Kantor Presiden Jakarta, Senin (25/4).
Dikatakannya, pemerintah akan meningkatkan penghormatan pada hak atas kekayaan intelektual sebagai bentuk komitmen Indonesia, sekaligus memberi kepastian dalam kerja sama dengan negara lain.
Menurut dia, Indonesia berada pada urutan ketiga setelah Amerika Serikat dan Jepang dalam hal pendaftaran haki. Kita ingin memberikan perlindungan terhadap semua kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh para inventor. Jadi peringatan haki ini untuk membuktikan ke dunia, kita ini bukan bangsa jiplakan, bukan bangsa yang suka dengan barang palsu, paparnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, Indonesia mesti menegakkan aturan yang benar yang sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional. Langkah itu penting untuk memberikan kepastian kerja sama termasuk bidang ekonomi dan investasi.