JAKARTA: Ahli Forensik dari Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Munim Idris memberikan keterangan kepada Komisi Yudisial, Senin (25/4). Munim dimintai keterangannya oleh KY untuk memperkuat penyelidikan KY terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam gelar perkara mantan Ketua KPK Antasari Azhar. KY menilai keterangan yang diberikan Munim sangat lengkap dan berharga untuk penelitian KY ke depan.
Dr Munim Idris tiba di kantor Komisi Yudisial Pukul 09.00 WIB, Senin (25/4). Dalam rapat tertutup, tiga anggota komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh, Taufiqurochman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus mendengar pemaparan Munim.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai pertemuan selama satu jam itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh tidak memaparkan apa pun terkait isi pertemuan. “Apa yang disampaikan oleh dr Munim tidak bisa kami sampaikan, karena ini merupakan berkas rahasia, yang hanya bisa kita jadikan bahan telaah,” ujar Imam Anshori mengawali keterangan persnya di kantor KY, Senin (25/04).
Imam tidak lebih hanya sekadar memberikan gambaran umum terkait kesaksian Munim tentang proses Munim mendapati jenazah korban, dan cerita Munim di pengadilan bagi KY kurang jelas. Menurut KY, informasi yang diterima dari Munim hari ini merupakan informasi berharga dan sangat lengkap.
“Lengkap sekali Pak Munim sampaikan terkait kasus itu. Kami memperoleh informasi yang lengkap dari Pak Munim, yang sangat berharga untuk penelitian KY ke depan,” ujar Imam lanjut.
Di tempat yang sama, dr. Munim menampik adanya keterangan baru yang disampaikannya ke KY. “Tidak ada keterangan baru. Saya hanya mengulangi saja keterangan yang pernah saya sampaikan di pengadilan,” ujar Munim ringkas.
KY akan terus mengumpulkan bukti-bukti. Setelah pengacara Antasari dipanggil dan hari ini giliran ahli forensik, pada hari Kamis (28/4) yang akan datang, KY akan memanggil ahli balistik. Selanjutnya, Senin (1/5) KY akan meminta keterangan dari ahli IT (teknologi informatika).