
Kasus Pengadilan Antonius Richmond inilah yang mengakibatkan kerusuhan temanggung ( Video Kerusuhan Temanggung ), massa mengamuk dikarenakan kecewa dengan keputusan hakim yang hanya menjatuhi terdakwa Antonius Richmond dimana dengan hukuman pidana 5 tahun saja, dimana massa menginginkan Antonius Richmond dihukum seumur hidaup atau hukuman mati.
Berikut asal usul kasus Antonius Richmond Bawengan, Antonius Richmond Bawengan merupakan tersangka kasus penistaan agama di temanggung yang terjadi di hari selasa di PN temanggung. Sidang kasus yang terjadi pada 3 Oktober 2010 ini berawal dari aktifitas terdakwa membagikan buku yang dianggap meresahkan warga. Dimana kasus Antonius Richmond Bawengan sejak 26 Oktober 2010 yang lalu di pengadilan temanggung.
Kata Romo Budi, Kasus yang menjerat Antonius ini bermula sekitar setahun lalu, yaitu di tahun 2010. Saat itu, Antonius Richmond yang memegang KTP Jakarta, datang ke Temanggung untuk mengunjungi rumah sanak saudaranya. Di Temanggung, dia malah terjerat hukum karena menyebarkan pamflet-pamflet dan buku yang isinya memprovokasi sekaligus melecehkan agama Islam maupun agama Katolik.
Akan tetapi akibat sidang kasus Antonius Richmond Bawengan pada hari ini, dimana hakim memutuskan hukuman penjara Antonius Richmond Bawengan hanyalah 5 tahun penjara saja. Massapun langsung tidak terima keputusan hakim tersebut dan membuat kerusuhan yang anarkis dan berujung dengan pembakaran 3 gereja dan perusakan sekolah-sekolah Kristen.