Sunday, February 27, 2011

Media Group Gugat Dipo Alam secara Perdata

20110214033236muammar gaddafi1 Media Group Gugat Dipo Alam secara Perdata
Media Group tidak hanya melaporkan Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam secara pidana ke Mabes Polri, namun juga mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Selain melaporkan Dipo ke Mabes Polri, kami juga melaporkan secara perdata ke PN Jakarta Pusat,” kata Kuasa Hukum Media Group, OC Kaligis, di Jakarta, Sabtu (26/2/2011).

Gugatan secara perdata yang diajukan ke PN Jakarta Pusat itu tercatat dalam laporan nomor 81/PDT/G/Jakpus.

“Hal yang dilaporkan adalah karena melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga orang menjadi was-was untuk memasang iklan,” kata OC Kaligis.

Namun OC Kaligis tidak menyebutkan berapa nilai kerugian material yang dialami oleh Media Group karena pernyataan dari Dipo.

“Pada waktu pembuktian, akan terperinci nilainya, karena gugatan melawan hukum mesti disebut,” katanya.

OC Kaligis mengatakan bahwa kliennya seolah-olah menjelek-jelekkan pemerintah dan pernyataan Dipo dianggap telah merugikan Media Group.

Sementara itu, Dipo juga telah dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan laporan bernomor 122/II/ 2011 tanggal 26 Februari 2011.

Wakil Media Group yang hadir di antaranya Direktur Metro TV, Tomi Supratomo, dan Wakil Direktur Metro TV, Sugeng Suprawoto, dan Kadiv Pemberitaan Media Indonesia, Gaudensius Suhardi.

Media Group yang terdiri dari Media Indonesia dan Metro TV telah memberikan somasi kepada Dipo pada tiga hari lalu terkait pernyataan Seskab tentang media yang selalu menjelek-jelekkan pemerintah tidak perlu diberi iklan atau pun tidak wajib diundang menghadiri acara itu, dinilai telah membungkam pers dan menutup informasi.

“Dipo dilaporkan ada fakta, karena tidak menjawab somasi yang kita ajukan,” kata OC Kaligis.

Dipo diduga melanggar pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami menilai Dipo telah melanggar kebebasan pers. Dipo juga sudah diberi waktu 3×24 jam untuk menjawab somasi yang diberikan,” katanya.(*/Der/At)