Saturday, February 26, 2011

Tersangka Kasus Cikeusik Jadi 10 Orang

0857553620X310 Tersangka Kasus Cikeusik Jadi 10 Orang AFP PHOTO / HO / HUMAN RIGHTS WATCH Gambar ini diambil dari rekaman video yang berisi insiden kekerasan yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Minggu (6/2/2011).

SERANG, KOMPAS.com – Jumlah tersangka bentrokan antarwarga dengan Jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, bertambah menjadi 10 orang, setelah polisi menangkap satu tersangka berinisial Y alias O, Jumat (25/2/2011).

Kepala Bidang Humas Polda Banten AKBP Gunawan mengatakan, tersangka berinisial Y alias O ditangkap di rumah kerabatnya pada Jumat sekitar pukul 03.00 WIB di Bitung Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan tim penyidik, sehingga jumlah tersangka dalam kasus Cikeusik bertambah menjadi 10 orang," kata AKBP Gunawan.

Tersangka yang baru ditangkap itu belum ditahan karena menunggu hasil pemeriksaan 1×24 jam.

Tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan di Mapolda Banten antara lain tujuh orang tersangka yang ditahan sebelumnya yakni UJ (20) warga Desa Umbulan Cikeusik; YA (22) warga Kecamatan Cibaliung; E alias KE (30); KHM warga Cikeusik; M warga Cikeusik; S warga Cibaliung; dan KHU.

Dua tersangka lain yakni I warga Pandeglang dan AD yang juga warga Pandeglang dan terakhir Y alias O.

"Hingga kini, tim peyidik gabungan Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Serang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 103 saksi yang berasal dari warga, jamaah Ahmadiyah dan polisi," katanya.

Terkait hasil pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, Polda Banten sudah melimpahkan lima berkas berkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan tinggi Banten.

Tahap pertama pelimpahan berkas kasus Cikeusik sebanyak tiga berkas perkara, yakni satu berkas perkara pada Senin atas nama tersangka M dan dua berkas perkara dilimpahkan pada Selasa atas nama tersangka tersangka E dan Uj serta dua berkas perkara dilimpahkan pada Rabu.

"Para tersangka dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 sampai 12 tahun dan pasal 170 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman 8 sampai 10 tahun," kata AKBP Gunawan.

Kasus bentrokan antara warga dengan Jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Cikeusik Pandeglang pada Minggu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.

Selain itu, bentrokan tersebut juga mengakibatkan satu unit rumah rusak dan dua kendaraan roda dua dan dua kendaraan roda empat hangus dibakar.