Tuesday, December 14, 2010

Sexy Dancer Bandung kena UU Pornografi

Kejutan pemenjaraan dibawah hukum kontroversial antipornography untuk enam perempuan karena pertunjukan tarian erotis di Bandung telah membuat aktivis hak-hak perempuan marah.

'Ini diskriminasi,' kata Masruchah, wakil ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

'Tubuh perempuan akan selalu disalahkan untuk semuanya.'

Masruchah kepada Jakarta Globe bahwa polisi telah sembrono menerapkan hukum yang cacat karena tubuh perempuan disalahkan untuk berbagai penyakit.

'Sanksi yang diberikan kepada penari wanita tersebut terlalu banyak. Niat mereka hanya untuk menghibur. Pejabat tidak dapat menerapkan sanksi pada kehendak mereka, 'katanya, menambahkan bahwa menari adalah bentuk ekspresi dan dengan demikian dijamin oleh konstitusi.

Dalam sidang tertutup pada hari Rabu, Pengadilan Negeri Bandung memvonis empat perempuan penari untuk dua setengah bulan penjara dan mereka masing2 didenda Rp 1 juta ($ 110). Manajer dari cafe tempat kejadian dan koordinator para penari masing-masing diberi hukuman serupa.

Para penari - Galetya Tannia (19), Anastasia (27), Novi Anggita (19) dan Irna Septiani (19) - cafe manager Natal Hariadi (33) dan koordinator Yafeth Vins (26) itu semua ditangkap saat serangan fajar pada Jan 1 di Bel Air Cafe atas pertunjukan tarian dilakukan sebagai bagian dari Malam perayaan Tahun Baru.

Masruchah mempertanyakan keadilan hukum. 'Jika para penari adalah laki-laki, apakah para pejabat telah memberi mereka hukuman yang sama seperti para wanita? Ini adalah pertanyaan besar, 'katanya.

Secara terpisah, Mariana Amiruddin, Direktur Eksekutif Jurnal Perempuan, sebuah majalah hak-hak perempuan, mengatakan putusan-putusan yang menunjukkan bagaimana subjektif dan berbahaya hukum itu.

'Ini sangat luar biasa dan itu membuktikan bahwa negara telah gagal melindungi perempuan dan kebebasan berekspresi mereka,' katanya.

Terlepas dari kontroversial antipornography melanggar hukum, ketua majelis hakim I Made Sukadan juga menemukan mereka bersalah berdasarkan Pasal 282 KUHP, yang melarang 'tampilan publik tulisan, gambar atau hal-hal lain yang melanggar isi kode moralitas.' The pelanggaran membawa hukuman maksimum 18 bulan di penjara.

Eddy Hiariej, pakar hukum pidana di Yogyakarta Universitas Gadjah Mada, mengatakan ia khawatir bahwa vonis Bandung mungkin lebih pada keyakinan di bawah hukum antipornography yg kontroversial.

'Hukum telah bergerak sejak perdebatan itu diusulkan karena tak seorang pun dapat menentukan dengan pasti apa yang merupakan sikap atau materi erotis atau artistik,' katanya di Jakarta Globe selama wawancara telepon pada hari Jumat.

Eddy antipornography disebut hukum 'undang-undang karet' yang dengan mudah terdistorsi dan akan selalu terbuka untuk interpretasi.

Orang pertama yang dihukum di bawah hukum dua gadis remaja yang dijatuhi hukuman di Pengadilan Kabupaten Serang di Banten pada bulan Oktober antara dua dan empat bulan penjara dan denda Rp 300.000 masing-masing untuk melakukan tarian erotis di sebuah ruangan di sebuah klub karaoke. wanita tua berumur 45 tahun yang mengorganisir tarian diberikan 10 bulan penjara dan denda yang sama.

Sumber : http://www.thejakartaglobe.com/home/...hs-each/363477