Jakarta Suami Dina Lorenza, Gathan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli senjata. Jika benar senjata yang dimilikinya tak berizin, Gathan bisa dipenjara 12 tahun.
Iya kalau senjata itu tidak punya izin, dia bisa dijerat dengan UU Darurat no. 10 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukuman 12 tahun penjara, ujar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar ditemui di BSD, Tangerang, Sabtu (26/2/2011).
Selain menyelidiki laporan Abdul Hakim karena merasa ditipu Gathan, polisi juga menelusuri senjata yang dimiliki mantan suami Cut Keke tersebut. Kepemilikan senjata api haruslah jelas.
Senjata api biasanya dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan. Sementara Gathan menjual senjata api jenis Cis kaliber 22 tanpa surat dengan harga Rp 40 juta. Ia kemudian meminta uang sebesar Rp 19 juta untuk mengurus surat senjata tersebut.
Belum diketahui atas nama siapa senjata itu. Nanti kita cek dulu, jelas Baharudin.