Monday, June 27, 2011

”Kasus Oddy Manus Sudah Ada Tersangka, dan Segera Disidang”


MANADO – Pengacara kondang Sulut, Johanes Juman Budiman SH, menegaskan, kasus Oddy Manus, sudah berjalan semestinya di tingkat penyelidikan di Polres Tomohon. Bahkan sewaktu Kapolres Tomohon dijabat AKBP Budhy Wibowo S, pihak Polres telah mengajukan kedua tersangka ke Kejari Tomohon, agar dilanjutkan ke Pengadilan.


Sesuai surat yang dikirim Polres Tomohon pada 24 Agustus 2006, kata Budiman, pihak Polres Tomohon telah mengikirim kembali berkas ke Kejari Tomohon, untuk kasus kematian Oddy Manus, dengan tersangka antara lain, Djemi Topsi Lumentut alias Komandan, dan tersangka Refly Rumambi alias Ref.


Pengiriman berkas kembali saat itu, dengan rujukan antara lain, Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 110 ayat (1) KUHAP, UU RI 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. Pol: B/44/V/2006/Reskrim tanggal 24 Mei 2006.


Juga mengacu pada Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor: B-529/R.I.15/Epp 07/2006 tanggal 2006 perihal petunjuk untuk dilengkapi.


”Yang terpenting dalam surat ini atau bukti dokumen lain yang ada pada saya, tidak ada satupun bukti-bukti yang menulis saudara Henry Peuru terlibat dalam penyidikan ataupun investigasi guna mengungkap kasus ini, ”ujar Budiman meyakinkan.


Karena itu, Budiman menganggap, terdakwa kasus pencemaran nama baik Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang, memang mempunyai niat untuk merusak nama baik kliennya tersebut. ”Karena itu atas perbuatannya tersebut, dia memang pantas dihukum sesuai dengan perbuatannya, ”ujarnya meyakinkan.