Medan, (ANTARA) – Komisi X DPR RI berinisiatif membuat Rancangan Undang Undang tentang Pendidikan Kedokteran karena pengaturan soal pendidikan kedokteran dewasa ini dinilai masih belum cukup baik.
“Kita melihat perlu adanya RUU Pendidikan Kedokteran. Sebab selama ini kita lihat pengaturannya masih belum cukup baik,” kata Ketua Komisi X DPR RI Hari Ahmadi saat mengunjungi RSU Adam Malik Medan, Jumat.
Kunjungan Komisi X DPR RI tersebut untuk meninjau lokasi RSU Adam Malik secara langsung. Hari Ahmadi didamping 12 anggota Komisi X DPR RI lainnya, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Chandra Syafei dan Dirut RSUP H Adam Malik, Azwan.
Hari menilai, pendidikan kedokteran perlu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah, untuk itu perlu dibuat UU agar memiliki kekuatan hukum yang lebih.
Selain itu, katanya, UU Pendidikan Kedokteran dapat menghasilkan tenaga kerja yang profesional dan nantinya pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU dalah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan.
“Dengan adanya UU itu tanggung jawab kedua kementerian akan didudukkan sama-sama dengan baik, sehingga bisa meningkatkan kualitas dan produktivitas dari pendidikan kedokteran itu,” katanya.
Selama ini, lanjutnya, tidak ada koordinasi yang baik antara Kemenetrian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan. Hal itu menyebabkan standar pelayanan kesehatan belum berjalan dengan baik.
Saat ini, lanjut dia, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan di internal Komisi X DPR RI. Setelah itu, nantinya akan dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Kita targetkan dengan adanya UU itu pendidikan kedokteran lebih bagus. Makanya kita mengunjungi RS Adam Malik ini untuk mengetahui kondisi di lapangan,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Chandra Syafei mengatakan, RUU Pendidikan Kedokteran ada baiknya dibuat untuk meningkatkan kualitas tenaga kesehatan di Indonesia.
“Namun itu harus dibahas secara detail secara bersama-sama dengan instansi terkait,” katanya.