Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah. (ANTARA/ Reno Esnir)
Kalau ukuran kita pemberantasan korupsi itu diukur berapa banyak uang yang kembali, itu salah total” “Kalau ukuran kita pemberantasan korupsi itu diukur berapa banyak uang yang kembali dan kita pakai pendekatan akuntansi, itu salah total,” katanya di Palu, Senin malam, dalam dialog bersama DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulteng.
Chandra mengatakan, jika mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi dengan menggunakan pendekatan akuntansi maka tidak perlu ada program pencegahan korupsi dan sosialisasi.
“Kalau itu hitung-hitungannya, ya cari saja kasus korupsi kelas kakap. Korupsi yang Rp1 juta, Rp2 juta, tidak usah disentuh,” katanya.
Chandra mengatakan, kesalahan pencegahan korupsi selama ini adalah anggapan pencegahan korupsi itu sama dengan pelanggaran lalu lintas. Padahal korupsi adalah kejahatan, bukan pelanggaran.
“Makanya sosialisasi budaya yang taat hukum menjadi penting,” kata Chandra.
Dia mengakui pemberantasan korupsi di negeri ini belum berhasil dan memberantas korupsi bukan semata tugas KPK, melainkan kewajiban semua pihak.
Dia mengatakan, untuk pemberantasan kasus korupsi di negeri ini maka seluruh yang bersentuhan dengan proses penegakan hukum harus dibenahi seperti fasilitas, aparat, dan undang-undangnya.
Menurut Chandra negara belum memberikan dukungan fasilitas penuh terhadap aparat penegak hukum.
“Kita ini adalah negara yang membiarkan aparatnya bekerja tanpa dukungan sarana dan prasarana yang memadai,” kata Chandra.