JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terus melakukan penelaahan terhadap dugaan penyimpangan dan penyelewengan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp1,85 trilliun yang didepositokan.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dan informasi tambahan dari BPK untuk mendapat gambaran yang utuh dan bisa mengambil langkah tindak lanjut.
“Saat ini kita masih terus melakukan penelaahan, apakah ada unsur tindak pidana korupsinya atau tidak. Apakah temuan-temuan yang disebut dalam laporan BPK itu didukung alat bukti yang cukup,” ujarnya ketika dihubungi, Senin (25/4).
Laporan BPK tersebut, saat ini masih ditangani oleh Bagian Pengaduan Masyarakat KPK. Jika diperlukan, kata dia, pihaknya juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diamanatkan untuk mengelola dana otsus tersebut.
“Kita melihat apakah hasil audit dari BPK ini didukung oleh bukti-bukti yang cukup. Saya akan mencari informasi-informasi tambahan dari BPK dan pihak-pihak lainnya. Bisa saja yang mengelola dana juga diminta keterangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika dari hasil tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, KPK langsung menindaklanjuti ke bagian penindakan.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya dana Otsus Papua sebesar Rp1,85 triliun yang didepositokan di bank. BPK beranggapan, seharusnya dana tersebut bukan didepositokan, melainkan digunakan untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat di Papua dan Papua Barat.