Viki (23) warga Dusun Kedungdowo, Desa Campurejo Kecamatan Boja, ditangkap petugas kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah, Selasa (31/5/2011).
Pemuda itu diduga telah melakukan aksi pemerkosaan kepada seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental, TT (22), warga Desa Campurejo Kecamatan Boja, Kendal.
Viki, pekan lalu dilaporkan oleh kakak korban, Rubiah (40) yang mencurigai aksi keji tersangka. Kejadian pemerkosaan berlangsung pada pertengahan Mei 2011. Saat itu korban menangis dan mengaku sakit di bagian kemaluannya, setelah pulang dari membeli makanan.
Menurut keterangan Kepala Polres Kendal, AKBP Agus Suryo Nugroho yang didampingi Kepala sub bagian Humas, AKP Suratno, pada awal kejadian, korban yang disuruh kakaknya membeli makanan kecil, tapi tak kunjung pulang.
'Selang satu jam, korban pulang ke rumah sambil menangis dan ditanya oleh kakaknya. Korban menjawab bahwa perutnya sakit dan korban bilang habis diperkosa oleh tersangka. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kendal,' kata Agus Suryo.
Setelah menerima laporan, dan mempelajari kasus tersebut, pihak Polres Kendal segera mengamankan Viki. Tanpa perlawanan, Viki bersedia diperiksa oleh petugas. 'Tersangka mengaku telah melakukan aksinya beberapa kali di rumahnya. Alasannya, karena tergoda ketika melihat korban yang sering lewat di depan rumah,' paparnya.
Beberapa barang bukti seperti celana dalam telah diamankan oleh petugas kepolisian. Sementara tersangka saat ini masih diperiksa oleh petugas. Viki ketika dimintai keterangan petugas mengatakan, dirinya setidaknya telah tiga kali membawa gadis tetangganya itu ke rumah.
Namun Viki menegaskanm, baru sekali melakukan aksi pemerkosaan. 'Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 sekitar pukul 08.30 wib. Saat itu korban lewat di depan rumah dan saya ajak untuk masuk rumah,' katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka bisa diancam Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.