Thursday, June 9, 2011

Release KNPI Sulut

ORGANISASI – Kepengurusan KNPI Sulut dibawah kepemimpinan Bung Fabian Sarundajang (BAIS) hasil Musda KNPI 2009 merupakan pencerminan KEDAULATAN pemuda Sulawesi Utara, karena pada saat itu seluruh OKP yang ada merupakan representasi pemuda Sulawesi Utara secara bersama-sama menyelenggarakan Musyawarah Daerah KNPI Sulut semata-mata DEMI KEPENTINGAN Pemuda Sulawesi Utara.


Oleh karena itu hingga saat ini kepengurusan ini masih merupakan hasil yang harus di hormati oleh segenap Pemuda Sulawesi Utara, karena merupakan produk kebersamaan dan kesatuan pemuda Sulawesi Utara pada waktu itu.

Apabila kemudian ada persoalan gugatan di tingkat DPP terhadap keabsahan

kepengurusan DPP maka apapun hasilnya, TIDAK BOLEH mengganggu KEHORMATAN dan KEDAULATAN pemuda di daerah! Kepentingan perjuangan aspirasi, militansi dan dinamika pemuda Sulawesi Utara tidak boleh menjadi KORBAN akibat dari perselisihan di tingkat

DPP!


Untuk itu kami minta dengan hormat agar Bung Dolly dan teman-teman mengambil langkah bijak dengan memberi penghormatan atas HARGA DIRI pemuda Sulut yang masih melekat dibawah panji KNPI Sulut yang dipimpin oleh Bung Fabian Sarundajang!


Penunjukan caretaker oleh Bung Dolly Kurnia tanpa didahului dengan langkah persuasif, adalah suatu bentuk pelecehan dan intimidasi terhadap kedaulatan Pemuda Sulawesi Utara, untuk itu kami menyatakan MENOLAK apabila caretaker tersebut mencoba untuk melakukan aktivitas atas nama KNPI Sulawesi Utara.


Dan bila setelah statement ini kami publikasikan, tetapi masih ada upaya dari caretaker tersebut untuk menyentuh kedaulatan pemuda di daerah ini, maka kami menganggap bahwa caretaker tersebut telah mencoba mengusik KEBERSAMAAN, KESATUAN, KEHORMATAN dan KEDAULATAN

Pemuda Sulut! Untuk itu kami berhak melakukan upaya untuk mempertahankan HARGA DIRI kami, apapun konsekuensinya!


Kaitan dengan statement yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran AD/ART, kami tidak akan menjawab, karena kami tidak mengenal AD/ART yang dimaksud. Sebaliknya berdasarkan AD/ART KNPI maka DPP tidak memiliki kewenangan untuk intervensi kepengurusan DPD, karena di daerah ada yang namanya Majelis Pemuda Indonesia.


Adapun hemat kami terkait perselisihan di tingkat DPP, sejauh ini keputusan PN Jak-Sel belumlah keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap karena pihak tergugat masih mengupayakan banding. Pemuda Sulut sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang notabene adalah negara hukum, tentu saja akan menghormati dan tunduk terhadap hukum. Hingga saat ini kamipun siap untuk mengambil sikap terhadap dualisme kepemimpinan DPP KNPI asalkan proses hukum ini sudah tuntas.


Release Resmi, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM tembusan Ketua KNPI Sulut.