MANADO – Tim kuasa hukum Dr SH Sarundajang, yakni, Johanes Juman Budiman SH, menyatakan, Komnas HAM mendukung, pihaknya mempolisikan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Henry Peuru terhadap kliennya.
Hal ini kata Budiman, tertuang pada surat Komnas HAM pada 12 April 2011, yang intinya, Komnas HAM telah menerima pengaduan pelanggaran Hak Asasi dari Johanes selaku kuasa hukum dari Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang, dengan nomor Surat 088/PH-JB/III/2010 tertanggal 15 Maret 2010.
Intinya, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari pengadu, mengenai tindakan diskriminasi, dan tindakan yang dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia yang dilakukan Pemimpin Redaksi Majalah Tiro melalui edisi 47 periode tanggal 15 Februari s/d 15 Maret 2010 terhadap kliennya, Dr Sinyo Harry Sarundajang.
Adapun tindakan-tindakan itu berupa penyebaran berita bohon, dan fitnah dengan menyimpulkan bahwa Gubernur Sulut, SH Sarundajang yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, justru menjadi monster yang menakutkan bagi anak-anak TPF Buliks, Henry Peuru (tertera di hal 5 Majalah Tiro edisi tersebut).
Selain itu, dalam halaman 7 hingga 23 secara berurutan diberitakan berbagai berita kriminal, dan dikait-kaitkan dengan klien pengadu, seakan-akan klien pengadu terlibat atau menjadi dalang dalam tindakan-tindakan kriminal tersebut.
Padahal, tidak satupun perkara yang diangkat itu melibatkan klien pengadu, termasuk kasus terbunuhnya Oddy Manus.
Terkait pengaduan ini kata Budiman, berdasarkan bukti-bukti yang didapat Komnas HAM saat merespon pengaduan ini, maka Komnas HAM melalui Komisioner Nelson Simanjuntak SH, mendukung penuh proses hukum terhadap Henry Peuru, atas perbuatannya yang merugikan orang lain tersebut.