Peringatan keras bagi para orang tua agar waspada akibat menonton video yang berbau mesum. Apalagi sekarang ini, video mesum yang diperankan para artis sudah marak meracuni otak generasi muda Indonesia yang suatu saat dan ada kesempatan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan adegan yang sama seperti artis idolanya tersebut.
Saat ini enjoy menonton dan tidak terpengaruh oleh adegan tersebut, suatu saat memory mesum yang sudah tertancap dalam ingatan akan memancing dan membangkitkan hasrat jika disekitar mereka, lingkungannya banyak sekali pemandangan yang memicunya. Seperti kejadian yang dilakukan remaja dari Klaten ini, sungguh merupakan efek dari video mesum yang ditonton sebelumnya.
Saat ini enjoy menonton dan tidak terpengaruh oleh adegan tersebut, suatu saat memory mesum yang sudah tertancap dalam ingatan akan memancing dan membangkitkan hasrat jika disekitar mereka, lingkungannya banyak sekali pemandangan yang memicunya. Seperti kejadian yang dilakukan remaja dari Klaten ini, sungguh merupakan efek dari video mesum yang ditonton sebelumnya.
'Saya tidak dapat menahan nafsu setelah menonton video mesum Ariel.' Itulah pengakuan Darmono, 20 tahun, tersangka kasus pencabulan terhadap SY, 12 tahun.
Polres Klaten, Jawa Tengah, kini tengah melakukan mengusut tindak pidana yang melanggar UU Perlindungan Anak tersebut. Menurut Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Suranta Sitepu, Selasa (12/7) di Klaten, bisa dijerat UU RI nomor 23 Pasal 81 ayat 1, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus yang menghebohkan Klaten itu bermula dari pengadua keluarga korban yang masih kelas 1 SMP itu, atas perbuatan tersangka, yang disebut-sebut sebagai pacar korban.
Menurut Kasat Reskrim, perbuatan kasus pencabulan oleh tersangka yang bekerja sebagai penambang pasir itu, dilakukan di rumah tersangka, pertengahan Juni 2010. Tersangka ditangkap polisi, pekan lalu, berdasarkan laporan keluarga korban.
Menurut Kasat, peristiwa kasus pencabulan tersebut berawal dari tersangka --yang diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban. Tersangka mengajaknya membeli minuman keras di warung seputar Jalan Manisrenggo-Prambanan, Klaten.
Tersangka kemudian memaksa korban menenggak minuman keras hingga keduanya mabuk, di persawahan Desa Nagsri, Manisrenggo.
'Korban di tempat itu, dipaksa minum oleh tersangkan hingga mabuk,' kata Kasat.
Tersangka kemudian membawa korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi AB 2341 VD, ke rumahnya. Tersangka yang terpengaruh minuman keras kemudian niat bejatnya dengan mencabuli korban.
Polisi setelah menerima laporan pihak keluarga korban langsung menangkap tersangka di rumahnya bersama sepeda motor dan baju milik korban sebagai barang bukti.
Tersangka Darmono mengaku, melakukan perbuatan tersebut akibat menonton video mesum Ariel-Luna dan Cut Tari.