JAKARTA: Sekretaris Fraksi PAN DPR Teguh Juwarno menyayangkan ditandatanganinya kesepakatan pembelian sisa saham divestasi sebesar tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang seharusnya menjadi milik pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut Teguh, kebijakan pemerintah pusat membeli sisa saham itu karena lobi dan tekanan negara asing.
“Kita menyesalkan penandatanganan tersebut. Kita adalah negara berdaulat, semestinya pemerintah pusat punya kekuatan untuk membela daerah. Saya nilai, pemerintah menghadapi lobi soal ini, bahkan tidak mungkin tekanan dari asing, kata Teguh, Sabtu (7/5).
Oleh karena itu, kata Teguh, Fraksi PAN di DPR akan mempertanyakan masalah tersebut dan jika mungkin mengusulkan pembatalan.
Apalagi, ujar dia, dana yang digunakan pemerintah pusat untuk membeli sisa saham sebesar tujuh persen berasal dari dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar 15 persen yang sebelumnya dalam putusan rapat Komisi XI dengan Menkeu, sudah diputuskan agar pembelian tidak menggunakan dana tersebut, mengingat dana PIP diutamakan untuk kepentingan infrastruktur.
Teguh menilai, penandatanganan pembelian saham Newmont yang dilakukan ketika DPR reses, sama saja mengabaikan dewan. Ia juga menyebutkan, keputusan untuk tidak membeli sisa saham tersebut sudah disetujui Menkeu Agus Marto Martowardjojo dalam rapat kerja Komisi XI beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, anggota Komisi XI Harry AzharAziz menegaskan jika benar-benar pembelian saham diteken, berarti Menkeu telah melanggar aturan dan juga kesepakatan dengan Komisi XI.
“Buat apa ada kesepakatan jika untuk tidak ditepati dan malah dilanggar?” katanya.
Wakil Ketua Komisi VI bidang pertambangan DPR RI Effendi MS Simbolon, menilai ada kepentingan tertentu dalam hal ini kepentingan asing yang ingin dibela pemerintah pusat.
Kesempatan sudah di depan mata, dan semua proses telah melalui jalan, melalui Arbitrase Internasional, tapi menjelang batas akhir divestasi, pemerintah pusat membeli saham Newmont yang hanya 7 persen. Padahal jika diberikan ke pemerintah daerah, maka daerah bisa lebih mayoritas, paparnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) akhirnya melakukan penandatanganan perjanjian jual beli saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT).
Penandatanganan yang dilakukan antara PIP dan Nusa Tenggara Partnership BV dilangsungkan di Aula Pertemuan Mezanin Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (6/5).
Adapun yang terlibat dalam perjanjian ini adalah Soritaun Siregar selaku wakil dari PIP dengan Toru Tokuhita dan Bleck Road yang mewakili Newmont luar negeri, serta Martiono Hardianto selaku perwakilan Newmont Indonesia.
Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo selaku saksi.
Pemerintah pusat menyiapkan dana sebesar 15 persen dari total kas PIP untuk membeli divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) atau lebih rendah dari 250 juta dolar AS.