Jakarta – Ariel Peterpan mengajukan banding atas vonis, 3,5 tahun kepadanya. Ariel mengajukan banding tanpa didampingi kuasa hukum.
“Benar, pengajuan itu sendiri sifatnya hanya hak warga negara yang berhak mengajuan banding. Ariel secara personal mengajukan tanpa kuasa hukum ke PN Bandung,” terang Budi Soeratman, manajer Ariel, saat dihubungi via ponsel, Senin (7/2).
Ariel divonis 3,5 tahun dalam kasus penyebaran video pornonya dengan Luna Maya dan Cut Tari. “Kalau tidak salah, PN Bandung sendiri sudah menerima. Otomatis mengapa kami banding, karena pasal yang didakwakan kepada Ariel tidak sesuai,” tutur Budi.
Namun, permohonan banding tersebut dilakukan Ariel tanpa kuasa hukumnya, OC Kaligis yang selama ini selalu mendampingi Ariel dan Luna saat keduanya diperiksa penyidik, hingga berlangsungnya sidang. [aji]