Saturday, January 8, 2011

Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Wali Kota!


Meski berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi APBD, Jefferson Rumajar tetap dilantik sebagai Walikota Tomohon. Pelantikan Jefferson dinilai tidak sesuai dengan komitmen pemberantasan korupsi yang digembor-gemborkan di negeri ini.



'Kami menyesalkan mengapa pelantikan tersebut dapat dilakukan. Ini tidak sesuai dengan komitmen pemberantasan korupsi. Katanya kalau mau membersihkan sapunya harus bersih dulu,' ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho di kantornya, Jakarta, Sabtu (8/1/2011).



Emerson menggarisbawahi, yang perlu dimintai penjelasan adalah pihak pengadilan Tipikor, mengapa sampai memberikan izin untuk pelantikan seorang terdakwa kasus korupsi.



'Ini perlu dicari tahu. Saya melihat hakim tidak sendirian dalam memutuskan. Bisa jadi MA juga memberi masukan,' terang Emerson.



'Ini menjadi preseden buruk. Masa masyarakat Tomohon dipimpin oleh seorang terdakwa,' tandasnya.



Jefferson Soleiman Montesqieu Rumajar hari ini dilantik menjadi Walikota Tomohon di kantor Kemendagri. Karena menyandang status terdakwa kasus korupsi APBD, tugas Walikota akan diserahkan kepada Wakil Walikota Jimmy Erman yang akan menjadi pelaksana tugas (Plt).



'Kita menghormati proses hukumnya. Nanti yang menjabat walikota adalah Plt-nya yakni wakil walikota,' ujar Gubernur Sulawesi Utara Sarundayang di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2011).



Sarundayang mengatakan, menurut peraturan dengan azas praduga tidak bersalah, sebelum yang bersangkutan mendapat kekuatan hukum tetap, maka diizinkan untuk dilantik di kantor Kemendagri.



'Kalau nanti ketetapan hukum sudah ada terbukti melanggar, dia langsung dicopot. Yang perlu dicatat, Mendagri hanya fasilitator,' jelasnya.



Jumat (7/1/2011) kemarin Jefferson bersama wakilnya Jimmy Erman dilantik di Kemendagri oleh Gubernur Sulawesi Utara Sarundayang. Sarundayang mengatakan Jimmy dalam waktu singkat akan menjabat sebagai plt Walikota, karena Jefferson harus mendekam di tahanan sampai proses hukumnya selesai.



Sebelumnya, pada tanggal 14 Juli 2010, KPK telah menetapkan Jefferson sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan APBD Kotamadya Tomohon pada tahun 2006-2008. Kasus ini sudah diusut di KPK sejak tahun 2009. Sidang perdana Jeffeson telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Senin (3/1) lalu.